Jumat, 04 Juli 2025
|Dibaca: 323 Kali
Hari, tanggal : Jumat, 4 Juli 2025
Jam : 09.00 WITA sampai selesai
Tempat : Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Buduk
Acara : Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2026
PESERTA RAPAT
Rapat dihadiri oleh Perbekel, BPD, Perangkat Desa (Sekretariat, Kasi, dan Kelian Dinas Se-Desa Buduk), Staf Perangkat, TP-PKK, LPM, Karang Taruna dan Perwakilan Unsur masyarakat Desa. sesuai dengan daftar hadir terlampir.
SUSUNAN ACARA RAPAT
Susunan acara rapat sebagai berikut:
Pembukaan
Arahan dari Perbekel Buduk;
Pembahasan;
Penutup
JALANNYA RAPAT
1. Pembukaan:
Rapat dibuka pukul 09.00 WITA oleh Sekretaris Desa yang langsung bertindak sebagai sebagai moderator dengan agenda Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2024 dengan menyampaikan dasar hukum pelaksanaan yakni Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2. Arahan dari Perbekel Buduk :
Sesuai dengan undangan yang disampaikan bahwa dalam pertemuan dilaksanakan pembentukan Tim Penyusun RKP Desa;
3. Pembahasan:
Kaur Perencanaan menyampaikan dalam pembentukan Tim Penyusun RKP Desa berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta mengusulkan nama-nama berdasarkan hasil koordinasi dengan Perbekel diantaranya: I Wayan Putra Irawan dari unsur Perangkat Desa, Kadek Sinta Rusmaladewi dari TP PKK, I Wayan Sudarsana dari unsur Perangkat Desa, Ni Nyoman Muratni dari unsur Perangkat Desa, I Made Selamet Wiyasa dari unsur Masyarakat, I Gede Suwantara, S.E., M.M. dari unsur LPM, I Wayan Nyantrayasa dari unsur Masyarakat, Ida Bagus Made Dwilingga dari unsur Karang Taruna, I Gede Widnyana dari unsur Perangkat Desa, dan Putu Claidia Regina Putri dari unsur Masyarakat.
Kelian Br. Dinas Umategal mengusulkan usulan atas nama diganti dari I Gede Widnyana dari unsur Perangkat Desa menjadi I Made Astra Wijaya dari unsur Perangkat Desa.
Adapun usulan dari Sekretaris Desa dalam menentukan Ketua Tim Penyusun RKP Desa mengacu Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dimana ketua dipilih secara musyawarah mufakat.
Dalam musyawarah disepakati oleh seluruh peserta musyawarah pemilihan ketua Tim RKP Desa Tahun 2026 berpedomana Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Hasil kesepakatan akhir memutuskan untuk susunan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2026 diantaranya:
Pembina : I Ketut Wira Adi Atmaja dari unsur Perbekel Buduk
Ketua : I Wayan Putra Irawan dari unsur Perangkat Desa
Sekretris : Kadek Sinta Rusmaladewi dari TP PKK
Anggota :
I Wayan Sudarsana dari unsur Perangkat Desa
I Made Astra Wijaya dari unsur Perangkat Desa
I Made Selamet Wiyasa dari unsur Masyarakat
Ni Nyoman Muratni dari unsur Perangkat Desa
Putu Claidia Regina Putri dari unsur Masyarakat
Ida Bagus Made Dwilingga dari unsur Karang Taruna
I Wayan Nyantrayasa dari unsur Masyarakat
I Gede Suwantara, S.E., M.M. dari unsur LPM
Tag: Desa Buduk
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin
| # | First | Last | Handle |
|---|---|---|---|
| Alamat | : | Jl. Wahyu Graha No.5, Buduk, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 80351 |
|
| Desa | : | Buduk | |
| Kecamatan | : | Mengwi | |
| Kabupaten | : | Badung | |
| Kodepos | : | 80351 | |
| Telepon | : | (0361) 9064081 | |
| : | info@buduk.desa.id |
| # | First | Last | Handle |
|---|---|---|---|
| Hari Ini | : | 283 | |
| Kemaren | : | 362 | |
| Total Pengunjung | : | 138122 | |
| Sistem Operasi | : | Tidak Diketahui | |
| IP Address | : | 18.97.14.89 | |
| Browser | : | Tidak Diketahui |